DINAS PARIWISATA KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Dinas
Pariwisata Kabupaten Barru merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pilihan bidang pariwisata sesuai dengan undang-undang No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata tertuang
pada Peraturan Bupati No 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, struktur organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja sebagai berikut :
A. Tugas
Pokok
1. Menyelenggarakan
kewenangan Pemerintah Kabupaten di
bidang pariwisata
2. Menyelenggarakan
tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati.
B. Fungsi
1. Perumusan
kebijaksanaan teknis di bidang
Pariwisata
2. Pelayanan
penunjang penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten,
3. Pelayanan
umum di bidang pariwisata
4. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati,
5. Pengelolaan
urusan ketatausahaan kantor.
Dinas
Pariwisata dalam Program RPJMD 2021-2016 terkait pada Misi Ke 4 “Meningkatkan
daya saing menuju kemandirian ekonomi daerah yang berkualitas dan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan” dan Misi ke
6 “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean
governance ) serta layanan publik yang akuntabel berbasis teknologi informasi”
.
Selain
itu dinas pariwisata juga berperan dalam
pelaksanaan janji politik kepala daearah terpilih terkait “Pembangunan Sektor
Pariwisata Berbasis Masyarakat”
Dalam
partisipasi pencapaian Visi dan Misi Bupati terpilih serta Janji Politik Dinas
Pariwisata MemBreakdown ke dalam 5 (Lima) Program sesuai dengan Pemuktahiran
Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) 90 Tahun 2019 Tentang tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagai berikut :
1.
Program
peningkatan daya tarik destinasi pariwisata
2.
Program
pemasaran pariwisata
3.
Program
pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
4.
Program
pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
5.
Program
penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota

Kepala SKPD : ANDI SYARIFUDDIN, S.IP, M.Si
STRUKTUR ORGANISASI
