Kecamatan Barru
Susunan
organisasi Pemerintah Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Barru Nomor 72 Tahun 2016 tentang susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Keraja Kecamatam Kabupaten
Barru,
terdiri dari :
a.
Camat
b.
Sekretaris
Kecamatan terdiri atas:
1. Sub Bagian Program,
2. Sub Bagian Keuangan,
3. Sub Bagian Umum
c.
Seksi
Tata Pemerintahan ;
d.
Seksi
Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa
e.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum
f.
Seksi
Perekonomian dan Pembangunan
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kantor Kecamatan Barru
sebagai salah satu SKPD dalam kerangka organisasi pemerintah daerah
Kabupaten Barru adalah unsur pelaksana pemerintah daerah dalam bidang
pemerintahan umum di wilyah kerjanya yang dipimpin oleh seorang Camat yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kantor Kecamatan Barru
memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan dan tugas pembantuan yang telah
diberikan oleh Bupati.

Kepala SKPD : Hj. A. HILMANIDA, S.STP., M.Si
STRUKTUR ORGANISASI
